Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Bidang Chemical atau Kimia

keselamatan kerja di laboratorium kimia
Source : Google Image

Chemical Safety atau Keselamatan bahan kimia yaitu upaya perlindungan kesehatan manusia dan atau pekerja, fasilitas dan instalasi dan lingkungan di setiap kegiatan pada simpul daur hidup bahan kimia dari penyalahgunaan bahan kimia dan penggunaan bahan kimia yang salah.

Penggunaan Bahan Kimia

Bahan kimia banyak digunakan dalam lingkungan kerja yang bisa dibagi dalam tiga kelompok besar yaitu :

  • Industri Kimia, yaitu industri yang mengolah dan menghasilkan bahan-bahan kimia, salah satunya industri pupuk, asam sulfat, soda, bahan peledak, pestisida, cat, deterjen, dan sebagainya. Industri kimia dapat diberi batasan sebagai industri yang ditandai dengan penggunaan beberapa sistem yang bertalian dengan perubahan kimiawi atau fisik dalam beberapa sifat bahan itu dan khususnya pada bagian kimiawi dan komposisi suatu zat3.
  • Industri Pengguna Bahan Kimia, yaitu industri yang menggunakan bahan kimia sebagai bahan pembantu sistem, salah satunya industri tekstil, kulit, kertas, pelapisan listrik, pengolahan logam, obat-obatan dan sebagainya.
  • Laboratorium, yaitu tempat kegiatan untuk uji mutu, penelitian dan pengembangan dan pendidikan. Kegiatan laboratorium banyak dimiliki oleh industri, lembaga penelitian dan pengembangan, perusahaan jasa, rumah sakit dan perguruan tinggi.

Dalam lingkungan kerja itu, banyak bahan kimia yang terpakai setiap harinya sehingga para pekerja terpapar bahaya dari bahan-bahan kimia itu. Bahaya itu terkadang meningkat dalam kondisi tertentu mengingat sifat bahan-bahan kimia itu, seperti mudah terbakar, beracun, dsb. Dengan demikian, jelas kalau bekerja dengan bahan-bahan kimia mengandung resiko bahaya, baik dalam sistem, penyimpanan, transportasi, distribusi, dan penggunaannya. Akan tetapi, betapapun besarnya bahaya bahan-bahan kimia itu, penanganan yang benar akan mengurangi atau menghilangkan resiko bahaya yang diakibatkannya.

1Pengertian Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja yaitu keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan sistem pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya dan tatacara melakukan pekerjaan.

Tujuan keselamatan kerja yaitu :

  • Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
  • Sumber produksi dipelihara dan digunakan secara aman dan efektif.

Tujuan keselamatan kerja yaitu semua tempat kerja baik di darat, didalam tanah, di permukaan air, didalam air, dan di udara yang menyangkut sistem produksi dan distribusi baik barang ataupun jasa.

Asas pokok keselamatan kerja dicetuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas dimana ia menyuruh pekerja melakukan pekerjaan, demikian pula tentang sebagian petunjuk, sehingga pekerja terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan, dan harta bendanya mengingat sifat pekerjaan yang selayaknya diperlukan. Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban tesebut, ialah pengusaha wajib mengganti kerugian yang menimpa pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali pengusaha dapat membuktikan kalau tidak terpenuhinya kewajiban itu disebabkan oleh keadaan yang memaksa atau kerugian yang dimaksud sebagian besar disebabkan karena kesalahan pekerja sendiri

2Pengertian Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja yaitu perlindungan untuk pekerja terhadap pemerasan/eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha. Larangan memperkerjakan anak di bawah umur, pembatasan melakukan pekerjaan untuk orang muda dan wanita, pengaturan tentang waktu kerja, waktu isirahat, cuti haid, bersalin dan keguguran kandungan untuk wanita, ditujukan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan dan moral kerja dari pekerja sesuai dengan harkat dan martabatnya dan layak untuk kemanusiaan.

3Pengertian Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja disuatu perusahaan, hubungan kerja disini berarti kalau kecelakaan dapat disebabkan oleh pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.

Kecelakaan yaitu kejadian yg tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena kejadian itu tidak terdapat unsur kesengajaan terlebih perencanaan, tidak diharapkan karena kejadian itu disertai kerugian material maupun penderitaan dari yang teringan sampai yang terberat.

Bahaya pekerjaan yaitu sebagian faktor dalam hubungan pekerjaan yang bisa mendatangkan kecelakaan kerja. Bahaya itu disebut bahaya potensial bila bahaya itu belum mendatangkan kecelakaan, bila kecelakaan telah terjadi maka bahaya itu yaitu bahaya nyata.

4Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Bahan Kimia

Kebijakan pemerintah indonesia di bagian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu bagian dari kebijakan pemerintah dibidang perlindungan tenaga kerja yang telah digariskan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang diantaranya berbunyi sebagai berikut :

”Upaya perlindungan tenaga kerja perlu terus ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk gaji, upah dan jaminan sosial, kondisi kerja termasuk kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja, dan hubungan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja secara menyeluruh”.

Berdasarkan GBHN itu oleh pimpinan Departemen Tenaga Kerja digariskan sebagai kebijakan Derparteman Tenaga Kerja yang diantaranya menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja sebagai salah satu prioritas.

Penanganan bahan kimia terutama bahan kimia berbahaya merupakan sasaran utama dalam rangka penanganan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal semacam ini disebabkan karena bahan kimia merupakan sumber dari malapetaka yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti kebakaran, peledakan, gangguan kesehatan yang disebut penyakit akibat kerja.

Kebijakan penanganan bahan kimia terutama dalam penggunaan di bagian industri/perusahaan pada dasarnya meliputi kebijakan :

  • Pembuatan ketentuan/perundang-undangan
  • Pengawasan
  • Pendidikan/penyuluhan/training
  • Survei/penelitian
  • Informasi
  • Standarisasi
  • Kampanye

Ada beberapa ketentuan perundangan ketenagakerjaan terutama yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bagian keselamatan dan kesehatan kerja dan penanganan bahan berbahaya. Ketentuan perundangan itu diantaranya yaitu sebagai berikut :

  • UU No. 14/1969 mengenai Pokok-pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10
  • UU No. 1/1970 mengenai Keselamatan Kerja
  • UU dan Ketentuan Uap tahun 1930
  • UU Petasan tahun 1932
  • UU mengenai Timah Putih tahun 1931
  • Ketentuan Pemerintah No. 7 tahun 1973 mengenai Pengawasan atas Peredaran dan Penggunaan Pestisida
  • Ketentuan Pemerintah No. 11 tahun 1975 mengenai Keselamatan Kerja terhadap Radiasi
  • Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/198 mengenai Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
  • Ketentuan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 03/Men/1985 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Penggunaan Asbes
  • Ketentuan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 03/Men/1986 mengenai Keselamatan dan Kesehatan ditempat kerja yang mengelola pestisida
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 02/Men/1978 mengenai Nilai Ambang Batas Bahan Kimia.
  • Selain ketentuan perundangan diatas masih ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga diluar Departemen Tenaga Kerja yang masih menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja dan penanganan bahan berbahaya.

5Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970

Kebijakan pemerintah dalam ketentuan perundangan ketenagakerjaan yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bagian keselamatan dan kesehatan kerja banyak jumlahnya, namun pada dasar teori ini penulis hanya menyajikan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yang menurut penulis dirasa cukup untuk mewakili penelitian ini.

Undang-undang nomor 1 tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 sebagai pengganti Veilighedsreglement Stbl. No. 406 yang berlaku sejak tahun 1910. Latar belakang penggantian Veilighedsreglement itu sebagaimana dikemukakan dalam keterangan umum undang-undang no. 1 tahun 1970 karena sudah banyak hal yang sudah terbelakang dan perlu diperbarui sesuai perkembangan ketentuan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan dan kemajuan teknik dan industrialisasi di Indonesia saat ini dan untuk selanjutnya.

Pasal-pasal dari undang-undang no. 1 tahun 1970 yang terkait dengan penelitian ini yaitu sebagai berikut :

  • Pasal 2 ayat 1, Yang ditata oleh undang-undang ini yaitu keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, di permukaan air, didalam air ataupun di udara, yang berada didalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  • Pasal 2 ayat 2, Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 itu berlaku dalam tempat kerja di mana :
  1. Dibuat, diproses, digunakan, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau di simpan bahan atau barang yang bisa meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menyebabkan infeksi, bersuku tinggi.
  2. Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, di air ataupun udara.
  3. Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok stasiun atau gudang.
  4. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
  • Pasal 3, Dengan ketentuan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran
  4. Mengamankan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
  5. Mengamankan dan memelihara segala jenis bagunan
  6. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  • Pasal 4 ayat 1, Dengan ketentuan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam rencana, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, penggunaan, pemakaian, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan menyebabkan bahaya kecelakaan