Lokasi Berbahaya Pada Pekerjaan Di Ketinggian

potensi bahaya bekerja di ketinggian
Source : Google Image

Pekerjaan diatas ketinggian ialah salah satu pekerjaan yang memiliki resiko tinggi, oleh karenanya pekerjaan ini ditata khusus dan rinci didalam regulasi pemerintah. Kementrian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Permenaker No 09 Th. 2016 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan di Ketinggian.

Pada kajian kali ini, kami akan menitik beratkan pada daerah berbahaya saat melakukan pekerjaan di ketinggian. Didalam Permenaker No 09 Th. 2016 pasal 7 dikatakan bahwa “Setiap pengusaha dan/atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan”.

Pembatasan daerah kerja itu dbagi menjadi 3 kategori wilayah berdasarkan tingkat bahaya dan dampak terhadap keselamatan umum dan pekerja, yaitu :

1Lokasi Bahaya

Lokasi bahaya ialah area yang memiliki tingkat resiko tertinggi, lokasi ini ialah lokasi dimana pekerjaan dilakukan, sehingga terdapat pergerakan tenaga kerja dan barang yang bergerak vertikal (diangkat) serta bergerak horizontal, dan adanya titik penambatan. Lokasi bahaya hanya boleh dimasuki oleh tenaga kerja dan pengawas ketenagakerjaan.

2Lokasi Waspada

Didalam menentukan area waspada ini, pasti memerlukan perhitungan yang detail tentang perlengkapan dan material yang digunakan dalam pekerjaan diatas ketinggian. Lokasi waspada ialah area diantara lokasi bahaya dan lokasi aman yang telah dilakukan perhitungan untuk memastikan luasannya sehingga barang maupun material yang jatuh tidak masuk ke lokasi aman. Sebagai contoh : Ada suatu pekerjaan diketinggian dengan menggunakan perancah (scaffolding) dengan ketinggian 15 meter, karena alasan tertentu perancah itu ambruk.

Nah… didalam menentukan luasan lokasi waspada perlu memerhatikan jangkauan dari perlengkapan atau benda yang jatuh. Bila melihat contoh kasus diatas tentu jangkauannya yaitu minimal 15 meter (sesuai tinggi perancah). Tetapi yang perlu diperhatikan yaitu penambahan clearence area dengan pertimbangan adanya lentingan atau bagian yang terlontar akibat adanya hempasan di tanah. sehingga lokasi waspada sekitar sekitar 20 meter dari lokasi bahaya (bila penambahan clearence 5 meter). Lokasi waspada juga hanya boleh dimasuki oleh tenaga kerja dan pengawas ketenagakerjaan.

3Lokasi Aman

Lokasi aman ialah lokasi yang tidak mengganggu aktivitas tenaga kerja serta terbebas dari kemungkinan kejatuhan material yang digunakan pada pekerjaan di atas ketinggian. Pada lokasi ini siapa saja sudah boleh memasuki.

Untuk mempermudah dalam mengidentifikasi batasan lokasi bahaya, waspada, dan aman memerlukan penanda yang mudah dilihat oleh siapa saja. Dan perlu dibuatkan denah horizontald dan vertikal agar dapat digunakan sebagai pedoman untuk tenaga kerja, penanggung jawab lokasi, dan pengawas ketenagakerjaan.