Pelatihan K3 Dalam Dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja

Source : Google Image

Berdasarkan ketentuan pemerintah, setiap perusahaan wajib untuk memiliki Ahli K3 agar pelaksanaan K3 ditempat kerja dapat tercapai dan dapat berjalan dengan optimal. Menunjuk ahli dalam kesehatan dan keselamatan kerja yang bersertifikasi adalah program pemerintah dan merupakan salah satu upaya untuk mengurangi resiko kecelakaan dalam dunia kerja sehingga dapat meningkatkan keamanan bekerja. Atas dasar itu dirancang pelatihan ahli K3 untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan, meningkatkan mutu dan daya saing perusahaan dalam menjamin kesehatan dan keselamatan kerja. Pelatihan K3 pada saat ini memang tidak bisa dipungkiri sudah menjadi kebutuhan wajib untuk seluruh tenaga kerja.

Undang-undang yang mengatur tentang K3

Berikut adalah Undang-undang yang mengatur mengenai pentingnya K3 dan Pelatihan K3 didunia kerja :

  1. Undang-undang nomor 1 th. 1970, yang membahas tentang keselamatan kerja, sudah dengan jelas mengatur tentang kewajiban atasan pada tempat bekerja ataupun para pekerja dalam hal menerapkan keselamatan kerja.
  2. Undang-undang nomor 13 th. 2003, yang membahas tentang ketenagakerjaan, yang mengatur mengenai semua hal yang terkait dengan ketenagakerjaan, mulai dari pembayaran upah kerja, hak cuti, jam kerja, sampai pada hal tentang keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja.
  3. Undang-undang nomor 23 th. 1992, yang membahas tentang kesehatan, mengatakan kewajiban untuk perusahaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan badan ataupun kondisi kejiwaan dan kemampuan fisik pekerja yang baru, ataupun yang akan pindah ke tempat kerja yang baru, sesuai dengan jenis-jenis pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur atau berkala.

Sebaliknya dari sisi lain pekerja juga harus turut berperan aktif untuk mendukung agar tercapainya K3, seperti kewajiban menggunakan alat pelindung diri atau APD dengan tepat dan benar, harus mematuhi ketentuan ataupun syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan oleh perusahaan.

Keselamatan dan kesehatan kerja yaitu suatu kondisi dalam hidup yang sehat dan pekerjaan dan keamanan, baik itu pekerja ataupun perusahaan serta lingkungan di sekitar perusahaan itu berada. Keselamatan dan kesehatan kerja juga suatu usaha untuk mencegah perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang mengakibatkan insiden yang bisa terjadi kapan saja dan dimanapun dalam dunia kerja. Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja didunia kerja makin hari semakin tidak bisa ditawar lagi, agar dalam penerapan K3 di perusahaan berhasil maka diperlukan personil-personil yang kompeten. Karenanya, perlu dilakukan bebrapa pelatihan yang sesuai dengan tujuan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja itu agar resiko terhadap kecelakaan kerja dapat di minimalisir. Pelatihan K3 merupakan suatu pelatihan yang diselenggarakan guna membekali untuk meningkatkan, mengembangkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

Jenis Pelatihan K3

Menurut seorang ahli dalam bidang K3, Pelatihan K3 dapat dikelompokkan seperti berikut :

  • Induksi K3
    Induksi K3 yaitu pelatihan yang diberikan kepada seseorang sebelum mulai bekerja atau masuk tempat kerja, pelatihan ini ditujukan untuk pekerja baru, pindahan, kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan atau tamu kunjungan perusahaan.
  • Pelatihan Khusus K3
    Pelatihan yang berkaitan dengan pekerjaan pekerja, misalnya pekerja pada lingkungan pabrik kimia yang perlu diberi pengetahuan tentang sifat atau bahaya-bahaya yang bisa ditimbulkan oleh bahan kimia yang ada dan bagaimana cara pengendaliannya.
  • Pelatihan K3 umum
    Pelatihan ini merupakan program pelatihan bersifat umum yang diberikan pada semua level pekerja, mulai dari level bawah sampai level puncak pada perusahaan. Pelatihan ini ditujukan untuk menanamkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja di kalangan pekerja, misalnya materi mengenai dasar K3 pada keadaan darurat dan pemadaman kebakaran.

Mengenai manfaat yang didapatkan dari pelatihan K3

  1. Setelah mendapatkan pelatihan K3 dapat mengurangi angka kecelakaan dan penyakit yang diakibatkan dalam bekerja, dan bisa pula menjamin performa dan produktivitas kerja karyawan karena keselamatan dan kesehatannya dalam bekerja sudah terjamin.
  2. Dapat meningkatkan keahlian dan kompetensi seseorang dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja, yang disebut bidang yang sangat berkembang dan sudah menjadi suatu kebutuhan dalam dunia kerja pada saat ini yang tudak bisa ditawar lagi.
  3. Menjadi perusahaan yang tertib dan taat pada ketentuan pemerintah dan perusahaan yang peduli terhadap kesematan pekerjanya.
  4. Memberi rasa aman dalam bekerja kepada mitra kerja perusahaan, sehingga dapat menimbulkan rasa kepercayaan penuh untuk tak ada hambatan dalam pekerjaan, misalnya hambatan seperti hilangnya hari kerja karena terjadi kecelakaan kerja dan bisa pula meningkatkan pendapatan dan keuntungan perusahaan karena bisa mengurangi atau mencegah kerugian bila kalau terjadi insiden.

Jadi dari beberapa penjelasan di atas sudah bisa diliat begitu sangat penting dan sudah menjadi sebuah kewajiban untuk perusahaan agar dapat menerapkan dan mengikuti pelatihan K3 atau memberikan training K3 kepada seluruh para pekerja. Lebih seriusnya lagi pemerintah akan memberikan sanksi-sanksi terhadap perusahaan yang tidak taat dan tidak serius terhadap himbauan dan sebagian aturan yang sudah menjelaskan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja