Pentingnya K3 Untuk Perusahaan dan Pekerja

Source : Google Image

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dibanyak perusahaan di Indonesia masih dilihat sebelah mata. Banyak perusahaan yang berasumsi masalah K3 yaitu masalah ringan yang tak perlu fokus untuk menerapkan manajemen K3 secara khusus.

Indonesia sampai saat ini masih memiliki tingkat keselamatan kerja yang rendah bila dibanding dengan negara-negara maju yang sudah sadar betapa penting regulasi dan peraturan mengenai K3 ini untuk diterapkan. Kesadaran akan hal semacam ini masih sangat rendah baik itu mulai dari pekerja sampai perusahaan atau pemilik usaha.

Regulasi ini sangat penting untuk dikerjakan dan dipatuhi dalam dunia kerja karena dapat mendatangkan manfaat yang positif untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan bisa meningkatkan probality usia kerja karyawan dari suatu perusahaan menjadi lebih panjang.

Selama ini, jikalau ada perusahaan yang menerapkan regulasi K3 biasa bukan karena dorongan kesadaran sendiri, namun lebih dikarenakan adanya tuntutan dari buyers atau para pembeli, terlebih ketika perusahaan itu melakukan pemasaran ekspor atas hasil barang produksinya ke pasar international seperti ke Eropa dan negara-negara maju lainnya. Selain itu biaya dalam menerapkan regulasi ini juga masih dipersoalkan, baik itu mulai dari biaya pembelian safety asesoris perlengkapan tersebut ataupun biaya maintenance atau biaya perawatannya.

Contoh saja, untuk perusahaan yang menjalankan mesin-mesin berat yang mengeluarkan suara bising yang bisa menyebabkan hazard (bahaya) pada kerusakan telinga, harus mengeluarkan biaya uang kurang lebih sekitar enam ratus ribu rupiah untuk membeli perlengkapan penutup telinga untuk per unit-nya. Pastinya untuk perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan sesaat, maka hal semacam ini akan dianggap sebagai biaya tambahan yang lumayan relatif besar yang riskan untuk mengurangi pendapatan perusahaan.

Di Indonesia sangat jarang mendengar domonstrasi yang menuntut akan perbaikan prosedure mengenai K3. Yang sering dengar yaitu biasanya para buruh atau karyawan atau pekerja selalu menuntut untuk perbaikan nilai upah atau salary yang diperoleh.

Kondisi ini menunjukan kalau masyarakat kita cenderung mengabaikan mengenai pentingnya regulasi ini. Kita juga sering saksikan banyak pekerja secara individual (bukan yang terikat dengan perusahaan) dengan pekerjaan yang memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi tetapi hanya menggunakan perlengkapan yang sederhana. Hal semacam ini pastinya tidak sepadan dengan probabilitas tingkat resiko kecelakaan yang dihadapi.

Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan ketentuan yang cukup tegas dan cukup jelas mengenai regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu di terapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air. Tetapi entah kenapa dalam pelaksanaannya masih carut marut tidak jelas.

Selama ini, mungkin perusahaan-perusahaan yang sudah gointernational seperti di bagian migas yang sudah menerapkan dengan cukup baik ketentuan ini, selebihnya sulit untuk dilakukan pengontrolan.

Apakah pemicunya? Apakah karena kultur masyarakat kita telah sedemikian lupa dan tidak terlalu memperdulikan mengenai prosedur ini sampai mungkin nyawa pekerja memiliki resiko besar untuk hilang dengan mudah ditempat kerja!

Sudah waktunya ketentuan K3 diterapkan dengan baik untuk meminimalisir sebagian kemungkinan buruk yang tidak dapat diperkirakan. Mungkin bila kita bertanya pada para pekerja mengenai K3, maka sebagian besar tentu menjawab hanya pada tingkat yang abu-abu atau tidak begitu mengerti dan memahami arti pentingnya K3 tersebut. K3 yaitu salah satu jenis hak pekerja agar dapat bekerja dengan baik dengan tetap memprioritaskan keselamatan. Mengingat begitu pentingnya K3 seharusnya tidak terpinggirkan oleh hak-hal strategis pekerja lainnya seperti nilai upah yang layak, dan hak-hak lainnya.

Yang terpenting yaitu pekerja di sini yaitu objek dan sekaligus sebagai subyek dari regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut, hingga bila K3 dikerjakan dengan baik maka pekerja tersebut akan menerima effek positifnya dan begitu juga untuk kondisi sebaliknya.

Penerapan dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wiraswasta, pekerja, dan masyrakat secara keseluruhan.

Ingat! International labour Organization (ILO) memprediksi di seluruh dunia ada 6000 pekerja kehilangan nyawa setiap hari akibat kecelakaan, luka-luka, dan penyakit akibat resiko kerja. Selain itu setiap tahun 270 juta pekerja menderita luka kronis dan 160 juta lainnya mengalami penyakit jangka panjang maupun pendek terkait dengan pekerjaan mereka.

Banyak perusahaan tidak menyediakan alat keselamatan dan pengaman untuk pekerjanya. dan banyak entrepreneur juga meremehkan K3 karena malas mengeluarkan biaya tambahan. Hukum sudah dengan ketat mengaturnya hanya implementasi di lapangan tidak semudah itu. Saat ini semua harus menyadari kalau K3 sangat penting artinya untuk diiplementasikan dengan riil di lapangan untuk perusahaan ataupun pekerja sendiri.