Tips Bekerja di Area Terbatas (Confined Spaces)

Source : Google Image

Sebelum lebih jauh memulai sebagai Ahli K3 harus mengetahui dasar dari pekerjaan yang berada pada ruang terbatas (Confined Spaces). Berikut Dasar Hukum yang mengaturnya :

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker No. Kep. 113/DJPPK/XI/2006 tentang pedoman dan pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas.

PENGERTIAN

Ruang terbatas (Confined Spaces) merupakan ruang yang :

  • Cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan didalamnya.
  • Memiliki akses keluar masuk yang terbatas seperti pada tank, kapal, tempat penyimpanan, lemari besi, atau ruang lain yang memiliki akses terbatas.
  • Ruangan yang tidak didesain untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus didalamnya.

Potensi Bahaya Yang Terdapat di Ruang Terbatas atau Confined Spaces

  • Ruang terbatas memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Terkandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun atau mudah terbakar dalam bentuk padatan, cairan, gas, uap, asap, debu dsb.
  • Selain itu berikut beberapa bahaya lainnya didalam ruang terbatas seperti terjadinya oxygen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang extream, kebisingan, terjatuh. Kejatuhan benda keras dan lain sebagainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK).
  • Dilapangan banyak kita temukan pekerjaan yang memerlukan masuknya sebagain atau seluruh anggota badan kedalam ruang terbatas oleh karena itu confined spaces tidak dirancang sebagai tempat kerja normal atau biasa karena memiliki area berbahaya didalamnya misalnya Bejana Tekan, Ketel Uap, Bejana Uap, Tangki Timbun Jaringan Perpipaan, dan lain sebagainya.

Pembagian Tugas Bagi Personil

Agar bisa dikerjakan pekerjaan dalam ruang terbatas, pengurus perusahaan harus menunjuk orang-orang yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas yang mengandung resiko tersebut yaitu :

1Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (AK3)

Ahli K3 yang dimaksud harus memiliki otoritas dalam penandatanganan izin masuk ruang terbatas kemudian dari sisi K3 nya berhak melarang atau memberhentikan pekerjaan yang sedang berlangsung jika diketemukan indikasi tidak aman dalam ruang terbatas tersebut walapun izin masuk telah diterbitkan sebelumnya. Izin masuk tertulis itu dapat ditandatangani setelah dilakukan pemeriksaan oleh pemilik area, Ahli K3 dan representatip entrance yang akan masuk ruang terbatas itu. Ada beberapa izin masuk ruang terbatas tergantung dari jenis kegiatan yang akan dilakukan dalam ruang terbatas, yaitu :

  • Izin pekerjaan yang tidak menimbulkan api/cold work permit.
  • Izin masuk ruang terbatas (confined spaces entry).
  • Izin pemutusan aliran listrik (electrical clearance).
  • Izin pekerjaan panas (hot work permit)
  • Izin penggunaan X-ray atau Gamma-ray.

2Man Hole Man

Man Hole Man harus yang sudah memiliki kompetensi khusus tentang bekerja di ruang terbatas. Mereka bertugas khusus menjaga lobang masuk atau keluar selama ada pekerja melakukan kegiatan dalam ruang terbatas itu dimana tugas utamanya yaitu :

  • Melarang setiap orang masuk dalam ruang terbatas sebelum surat izin masuk dikeluarkan.
    Memastikan kalau izin masuk sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan memerhatikan ketentuan khusus yang tercantum dalam izin masuk tersebut.
  • Mencatat setiap orang yang akan masuk ruang terbatas beserta perlengkapan yang dibawa masuk memastikan tak ada orang/barang yang tertinggal ketika keluar kecuali yang memang harus dipasang didalam.
  • Melakukan komunikasi yang efektif dengan petugas yang masuk selama mereka bekerja didalam.
  • Siap minta bantuan kepada pihak lain apabila diperlukan emergency baik itu terjadi didalam ataupun berasal dari luar raung terbatas.
  • Selama ada orang didalam ruang terbatas, petugas Man Hole tidak boleh meninggalkan tugasnya, kecuali ada yang menggantikan sedangkan nama pengganti juga harus dituliskan dalam surat izin masuk.

3Petugas Utama

Petugas utama (entrance) yaitu pekerja yang akan masuk untuk melakukan aktivitas didalam ruang terbatas. Petugas ini harus memiliki pengetahuan khusus tentang ruang terbatas antara lain tentang :

  • Bahan dan Sumbernya yang mungkin bisa terjadi
  • Memahami cara-cara menyelematkan diri ataupun minta pertolongan jika ada sumber bahaya yang mengancam keselamatannya selama berada didalam ruang terbatas tersebut.
  • Petugas utama ini bisa pemilik area, manager, petugas K3, bagian perawatan, kontraktor dan pekerja lainnya. Bila seseorang tersebut sebagai entrance mereka tidak berhak untuk menandatangani work permit saat itu.
  • Sistem komunikasi internal untuk menyampaikan informasi ketika mereka bekerja baik itu tertulis, bahasa isyarat dan perlengkapan komunikasi yang lain sangat dibutuhkan dalam kegiatan ketiga unsur itu.

Persiapan Sebelum Pekerjaan di Mulai

Persiapan yang perlu di lakukan sebelum di mulainnya kegiatan dalam ruang terbatas, meliputi sebagai berikut :

  • Pelatihan secara berulang untuk pekerja yang akan diberi izin masuk.
  • Terpenuhinya syarat kesehatan untuk personal yang bersangkutan.
  • Pengisolasian guna mengamankan para pekerja didalam ruang terbatas agar terhindar dari sumber-sumber bahaya yang berasal dari instalasi yang masih aktif terpasang. Log Out dan Tag Out perlu dipasang sedemikian rupa.
  • Identifikasi sumber bahaya berkaitan dengan konsentrasi gas yang berasal dari luar dan dalam melalu pengamatan dan pengukuran. Blowing harus dilakukan untuk menghilangkan Uap didalamnya bila dari hasil pengukuran ternyata masih ada uap, gas atau fume.
  • Sistem ventilasi atau suplay oksigen

Penyedian alat pelindung diri (APD) meliputi :

  • Safety Helmet
  • Cap Lamp
  • Sweet Bend
  • Safety Hardness
  • Protective Clothing
  • Sarung Tangan
  • Senter
  • Safety Shoes
  • Anti Spark Shoes
  • Respiratory
  • Tripot

Selama Kegiatan Berlangsung

Selama pekerjaan dalam ruang terbatas berlangsung, beberapa hal yang wajib di perhatikan yaitu sebagai berikut :

  • Kecukupan oksigen untuk pernafasan selalu terjamin cukup dengan sistem ventilasi axhaust fan dan penyaluran udara.
  • Dilarang untuk menyalurkan oksigem murni karena dapat mengakibatkan kebakaran ledakan.
  • Apabila batas waktu izin bekerja telah habis sedangkan pekerjaan didalam ruang terbatas belum selesai dapat diperpanjang jika yang berwenang sudah menyatakan bahwa keadaan aman untuk periode waktu selanjutnya.
  • Selama itu pula petugas Man Hole tidak boleh meninggalkan tempat.
  • Semua kegiatan tersebut diatas harus dipantau secara teliti dan komunikasi antara petugas jaga dengan pekerja harus berjalan dengan baik.

Tindakan Penyelamatan (Rescue)

Sebelum kecelakaan kerja terjadi persiapan penyelamatan dan ketersediaan P3K yaitu hal yang sangat penting sebagai antisipasi yang cepat dan tepat, tetapi ini buka hal yang mudah mengingat confined space biasanya memiliki pintu masuk yang sangat sempit sedangkan jumlah anggota tim penyelamat harus lebih banyak dari jumlah orang yang bekerja dalam ruang terbatas tersebut .

Sumber-sumber yang akan membantu dalam tindakan penyelamatan itu diantaranya sebagai berikut :

  • MSDS
  • Petugas Dari Bagian K3
  • Pemasok Perlengkapan Kesehatan
  • Pemasok Instrumen/Unit Pendeteksi Gas
  • Ahli K3 dan Institusi K3
  • Pengawas Ketenagakerjaan/K3 Disnaker setempat
  • Konsultan