Beberapa Kejadian Berbahaya di Area Tambang Yang Wajib Dilaporkan

Foto: Martabe for Sumut Pos Pabrik Pengolahan Tambang Emas Martabe tampak dari atas. Pabrik pengolahan emas dan perak berhasil menggiling sebanyak 1.215.761 ton bijih yang menghasilkan 78.171 ounce emas dan 573.892 ounce perak pada kuartal pertama 2016.
Source : Google Image

Selain cidera berat dan kecelakaan yang berakibat fatal, Peristiwa Berbahaya juga wajib dilaporkan oleh Kepala Teknik Tambang kepada Kepala Inspektur Tambang sesegera mungkin. Pada pasal 44 Kepmen 555K Tahun 1995 mengenai keselamatan dan kesehatan kerja disebutkan beberapa jenis peristiwa berbahaya, yaitu :

  1. Mesin pengangkat roboh, terbalik atau rusak pada saat mengangkat beban ;
  2. Tabung bertekanan : meledak, rusak atau pecah dimana tekanan didalam lebih besar atau lebih kecil dari tekanan udara luar ;
  3. Terjadi hubungan pendek dan atau tegangan berlebihan dari aliran listrik disebabkan oleh kebakaran atau peledak yang menyebabkan berhentinya aktivitas lebih dari 24 jam ;
  4. Peledakan atau kebakaran : yang terjadi di pabrik pengolahan atau bengkel atau tempat yang menyebabkan terhentinya pabrik pengolahan atau bengkel atau tentunya aktivitas yang normal ditempat tersebut lebih dari 24 jam, dimana peledakan atau kebakaran tersebut disebabkan oleh terbakarnya campuran bahan hasil produksi sampingan atau akhir ;
  5. Kebocoran bahan berbahaya : yang tiba-tiba atau yang tidak terkendalikan dari satu ton atau lebih bahan yang sangat mudah menyala atau beracun, gas atau zat cair dari suatu sistem pengolahan atau pipa-pipa saluran ;
  6. Robohnya panggung gantung : seluruhnya roboh atau sebagaian dari panggung gantung yang tingginya lebih dari 5 meter dari lantai ;
  7. Gedung atau bangunan yang roboh ;
  8. Peledakan : dini atau peledakan bahan peledak yang tidak disengaja ;
  9. Pipa-pipa saluran : pecah yang bisa menyebabkan orang cidera atau kerusakan berat pada harta benda ;
  10. Kecelakaan disebabkan oleh terbaliknya kendaraan yang membawa bahan-bahan yang berbahaya melalui jalan tambang atau produksi ;
  11. Kecelakaan disebabkan alat bantu pernapasan yang sedang digunakan menyebabkan si pengguna tidak bisa bernapas dengan leluasa, tidak berfungsinya alat tersebut menyebabkan si pengguna kekurangan oksigen ;
  12. Kecelakaan dimana bangunan atau perlengkapan tersentuh hantaran listrik udara yang tidak berisolasi yang bertegangan tinggi ;
  13. Setiap kecelakaan disebabkan tabrakan antara lokomotip dengan kendaraan lain ;
  14. Robohnya bunker batubara ;
  15. Kendaraan air penumpang, tongkang bak kerja atau kapal keruk pertambangan yang tenggelam atau terbalik ;
  16. Suatu peristiwa dimana seseorang menderita cidera sebagai akibat dari peledakan atau meledakan bahan peledak atau alat peledak yang menyebabkan si korban mendapat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau pengobatan.
  17. Suatu peristiwa dimana sesuatu benda terlempar melampaui batas tambang sebagai akibat dari kegiatan peledakan dimana seseorang terkena atau mungkin terkena bahaya dan
  18. Sesuatu timbunan yang bergerak atau sesuatu kebakaran atau peristiwa lainnya yang menandakan kalau sesuatu timbunan tidak aman atau menunjukkan tanda-tanda tidak aman.

Untuk kepentingan penyelidikan Kecelakaan Tambang Dan Kejadian Berbahaya, Kepala Teknik Tambang tidak bisa merubah keadaan tempat, atau kondisi perbaikan perlengkapan akibat kecelakaan atau kejadian berbahaya, kecuali untuk memberikan pertolongan. Dalam hal dianggap perlu untuk kepentingan kelangsungan pekerjaan, keadaan ditempat kecelakaan atau kejadian berbahaya hanya dapat dirubah dengan persetujuan Kepala Inspektur Tambang.