Resiko Kecelakaan dalam Pelaksanaan Proyek

Source : Google Image

Yang dimaksud dengan kegagalan bangunan yaitu keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan ataupun sebagian dari segi teknis, manfaat keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Kegagalan Bangunan bisa terjadi dan disebabkan oleh berbagai pihak diantaranya dalam Perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan, dan masing masing penyebab itu akan mendapatkan sangsi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sedangkan Kegagalan pembangunan yaitu tidak berfungsinya manfaat bangunan sesuai dengan yang direncanakan baik mulai dari tahap study kelayakanya, perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang s/d operasional dan pemeliharaan. Kegagalan pembangunan biasanya lebih ditekankan pada fungsi atau manfaat yang tidak ada kesesuaiannya dengan bangunan yang direncanakan bukan pada kondisi fisik bangunan. Mengenai resiko yang terjadi yaitu sebagai berikut :

  1. Kesalahan dalam membuat SOP drawing
  2. Kurangnya mobilisasi tenaga kerja
  3. Kwalitas kerja tidak memadahi
  4. Konsultan pengawas sangat strict
  5. Supervisi kurang berjalan baik
  6. Gangguan cuaca/alam
  7. Gejolak sosial
  8. Pemogokan tenaga kerja
  9. Penjadwalan proyek kurang baik
  10. Kecelakaan kerja
  11. Tenaga inti kurang menguasai
  12. Produktivitas kerja rendah
  13. Keterlambatan sub kontraktor
  14. Kerusakan alat,

Cara pengendalianya yaitu sebagai berikut :

Teknik pelaksanaan diperlukan untuk mengendalikan dan menekan resiko kegagalan ke tingkat yang serendah mungkin. Untuk ini diperlukan penguasaan dimana saja adanya resiko, berbentuk apa dan bagaimana tingkat peluang terjadinya. Juga perlu dipahami resiko mana banyak menurunkan kapasitas dan pada tingkat mana dapat menimbulkan akibat yang fatal. Dengan mengetahui karakter resiko, langkah konkrit pencegahan kegagalan dapat diupayakan sedini mungkin, dan berlangsung berkesinambungan di semua tahapannya.
Dari pertimbangan semua segi (segi waktu, segi biaya, segi reputasi, segi kepercayaan dan segi kerja sama), pencegahan lebih baik daripada penanggulangannya. Ini sejalan dengan pencegahan datangnya dispute, datangnya claim, dan counter-claim pada pemilik proyek, konsultan kontraktor utama, kontraktor spesialis dan biro asuransi.

Cara Peningkatan Kwalitas dan Daya Saing

Dalam kaitanya dengan peningkatan kwalitas dan daya saing konstruksi nasional, yang sangat terpenting yaitu peningkatan kwalitas sumber daya manusia dengan menciptakan tenaga yang profesional, UU No. 18 itu sudah menyaratkan kalau pengaturan dan sertifikasi tenaga profesional ini yang sudah diserahkan pada Lembaga cq. Asosiasi profesi yang bernaung dibawahnya.

Tanggung jawab profesional, sesuai dengan UUJK, sebaiknya dilandasi oleh prinsip prinsip ketrampilan sesuai dengan aturan keilmuan dan kejujuran intlektual, berdasarkan kode etik asosiasinya. Tanggung jawa profesianl dan keterkaitan antara pengakuan profesional ini secara hukum dengan tanggung jawab hukum semuanya terkait dengan pasal pasal dalam UUJK.

Klasifikasi dan kwalifikasi sangat diperlukan agar bisa menghasilkan peningkatan kwalitas kususnya yang terkait dengan keselamatan konstruksi, layanan tenaga profesional pada dasarnya erat kaitanya dengan “Job Specification”yang umum yakni dalam bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atay supervisi.

Peningkatan kwalitas melalui kwalifikasi tenaga profesional pad dasarnya ditentukan oleh 3 (tiga) faktor utama yaitu

  1. Pendidikan (Education)
  2. Pengalaman (Experience)
  3. Pencapaian karya (Achievement)

Karena itu ketrampilan/pengetahuan tambahan merupakan perkayaan atas pengetahuan dasar yang dimiliki oleh tenaga profesi bagian konstruksi yang memungkinkan seorang untuk memperoleh kwalifikasi yang lebih tinggi.