Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pertambangan

Source : Google Image

Pengertian kerja tambang yaitu setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pekerjaan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada diatas atau dibawah tanah/air, baik ada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek.

Yang disebut kecelakaan tambang yakni :

  1. Kecelakaan Benar Terjadi
  2. Membuat Cidera Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT
  3. Akibat Kegiatan Pertambangan
  4. Pada Jam Kerja Tambang
  5. Pada Wilayah Pertambangan

Penggolongan Kecelakaan tambang

  1. Cidera Ringan (Kecelakaan Ringan)
    Korban tidak dapat melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu.
  2. Cidera Berat (Kecelakaan Berat)
    Korban tidak dapat melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu.

Berdasarkan cedera korban, yakni :

  1. Retak Tengkorak kepala, tulang punggung pinggul, lengan bawah/atas, paha/kaki
  2. Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen
  3. Luka berat, terkoyak
  4. Persendian lepas

Perbuatan membahayakan oleh pekerja mencapai 96% antara lain berasal dari :

  1. Alat pelindung diri (12%)
  2. Posisi kerja (30%)
  3. Perbuatan seseorang (14%)
  4. Perkakas (equipment) (20%)
  5. Alat-alat berat (8%)
  6. Tata cara kerja (11%)
  7. Ketertiban kerja (1%)

A. Tindakan Setelah Kecelakaan Kerja

Manajemen K3

  1. Pengorganisasian dan Kebijakan K3
  2. Membangun Target dan Sasaran
  3. Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan
  4. SOP

Prosedur kerja standard yaitu cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan, untuk memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dikerjakan siapapun, kapanpun, di manapun. Tiap-tiap pekerjaan Harus memiliki SOP agar pekerjaan bisa dilakukan secara benar, efisien dan aman.

Pedoman Peraturan K3 Tambang

  1. Ruang Lingkup K3 Pertambangan : Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi & Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang
  2. UU No. 11 Th. 1967
  3. UU No. 01 Th. 1970
  4. UU No. 23 Th. 1992
  5. PP No. 19 Th. 1970
  6. Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
  7. Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
  8. Kepmen Naker No. 05/MEN/1996
  9. Kepmen PE. No. 2555 K/26/MPE/1994
  10. Kepmen PE No. 555 K/26/MPE/1995
  11. Kepmen Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
  12. Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000

Contoh dan Aplikasi K3

Alat Pelindung Diri (APD) yaitu kelengkapan yang harus digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja tersebut dan orang di sekitarnya. Kewajiban itu telah disepakati oleh pemerintah lewat Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia Ada beberapa perlengkapan yang digunakan untuk melindungi seorang dari kecelakaan maupun bahaya yang kemungkinan dapat terjadi. Peralatan ini harus digunakan oleh seseorang yang bekerja, seperti :

  1. Pakaian Kerja
    Tujuan pemakaian baju kerja yaitu melindungi tubuh manusia pada pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan.
  2. Sepatu Kerja
    Sepatu kerja (safety shoes) adalah perlindungan pada kaki. Setiap pekerja butuh memakai sepatu dengan sol yang tebal agar bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup kerja agar kaki tidak terluka bila tertimpa benda dari atas.
  3. Kacamata kerja
    Kacamata digunakan untuk melindungi mata dari debu atau serpihan besi yang berterbangan di tiup angin. Oleh karena itu mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pekerjaan yang membutuhkan kacamata yaitu mengelas.
  4. Sarung Tangan
    Sarung tangan begitu diperlukan untuk beberapa jenis pekerjaan. Tujuan utama penggunaan sarung tangan yaitu melindungi tangan dari benda-benda keras dan mengangkat barang berbahaya. Pekerjaan yang sifatnya berulang seperti mendorong gerobak secara terus menerus bisa mengakibatkan lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobak.
  5. Helm
    Helm sangat penting dipakai sebagai pelindung kepala dan telah adalah keharusan bagi setiap pekerja untuk menggunakannya dengan benar sesuai sama ketentuan.
  6. Tali Pengaman (Safety Harness)
    Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diharuskan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1, 8 meter.
  7. Penutup Telinga (Ear Plug/Ear Muff)
    Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
  8. Masker (Respirator)
    Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (contoh berdebu, beracun, dll).
  9. Pelindung wajah (Face Shield)
    Berperan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (contoh pekerjaan menggerinda)

B. Sistem manajemen k3 di pertambangan
Manajemen Resiko Pertambangan yaitu satu proses interaksi yang dipakai oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggulangi bahaya ditempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem, dll. Jadi, manajemen resiko adalah suatu alat yang bila digunakan dengan cara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman, bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja.

Mengenai Faktor Kemungkinan yang kerap didapati pada Perusahaan Pertambangan yaitu longsor di pertambangan umumnya datang dari gempa bumi, ledakan yang terjadi didalam tambang, dan keadaan tanah yang rentan mengalami longsor. Hal ini dapat pula disebabkan oleh tidak ada penyusunan pembuatan terowongan untuk tambang.

Pengendalian resiko diperlukan untuk mengamankan pekerja dari bahaya yang ada ditempat kerja sesuai sama persyaratan kerja Peran penilaian resiko dalam kegiatan pengelolaan di terima dengan baik di banyak industri. Pendekatan ini ditandai dengan empat step proses pengelolaan resiko manajemen resiko yaitu seperti berikut :

  1. Identifikasi resiko yaitu mengidentifikasi bahaya dan kondisi yang berpotensi menyebabkan bahaya atau kerugian (kadang-kadang disebut ‘kejadian yang tidak diinginkan’).
  2. Analisa resiko yaitu menganalisis besarnya resiko yang mungkin timbul dari peristiwa yg tidak diinginkan.
  3. Pengendalian resiko adalah memutuskan langkah yang pas untuk mengurangi atau mengendalikan resiko yang tidak bisa di terima.
  4. Mengaplikasikan dan memelihara kontrol aksi yaitu menerapkan kontrol dan meyakinkan mereka efektif.

Manajemen resiko pertambangan diawali dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk tahu aspek dan potensi bahaya yang ada yang akhirnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya diawali dengan membuat Standart Operational Procedure (SOP). Lalu sebagai langkah analisis dikerjakanlah observasi dan inspeksi. Sesudah dianalisa, aksi setelah itu yang butuh dikerjakan yaitu pelajari resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian resiko.

Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dikerjakan pengendalian resiko untuk aksi pengawasan yaitu dengan melakukan monitoring dan peninjauan lagi bahaya atau resiko.

Peran K3 sebagai satu sistem program yang di buat bagi pekerja ataupun entrepreneur, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan bisa jadi usaha preventif pada munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat jalinan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengetahui hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan aksi antisipatif apabila terjadi hal demikian.

Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja begitu penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) satu perusahaan, kerugian pada diri pekerja, bahkan juga kerugian pada Negara. Oleh karenanya kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola dengan cara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan namun semua orang-orang khusunya orang-orang pekerja di pertambangan itu guna meminimalisir segala kerugian yang bisa terjadi.